MENYEMBUNYIKAN ILMU
Santri:
Maaf Pak kiyai apa saya di
perkenankan bertanya tentang ilmu?.
Kiyai:
Lho kenapa tidak?, bagi
orang yang tidak mengerti kan wajib bertanya sebagaimana perintah Allah dalam
Al qur`an
فاسئلوا اهل الذكر ان كنتم لا تعلمون
Artinya
Bertanyalah
kalian pada orang orang yang Ahli Dzikir (orang berilmu), jika kalian tidak
tau.
Sedangkan bagi yang di Tanyai kalao memang ahli
(mengerti) maka ia wajib menjawab sesuai dengan ilmunya (syareat Allah). Tidak
boleh menyembunyikan ilmunya tetapi juga tidak boleh ngawor. Katakana belom
bisa kalao memang tidak bisa.
Rosulullah
bersabda:
1. من سئل عن علم فكتمه الجمه الله يوم
القيامة بلجام من النار
Artinya
Siapa yang di Tanya tentang ilmu lalu ia menyembunyikannya,
maka Allah akan mengikatnya di hari qiyamat dengan kendali dari neraka.
2.كاتم العلم يلعنه كل شيئ حتى الحوت
في البحر والطير في السماء.
Artinya
Orang yang menyembunyikan ilmu akan di
la`nat oleh semua makhluq termasuk ikan di laut dan burung di langit.
MEMINTA FATWA KEPADA ORANG YANG TIDAK
AHLI ( TIDAK BERILMU )
Santri:
Pak kiyai kepada siapa kita harus
bertanya ?.
Kiyai :
Hya harus kepada orang
yang ahli ( orang yang berilmu )
jangan kepada orang yang tidak
berilmu apa lagi kepada orang yang hanya menjawab tapi tidak pernah ada dalil
atau dasarnya (Ma`khodznya) itu akan menyesatkan dan membuat kamu
tersesat.ingat sabda Rosulullah Saw
من افتى بغير علم لعنته ملائكة السماء
والارض. رواه ابن عساكر.
Artinya
Siapa yang memberikan fatwa tidak berdasarkan
ilmu akan di la`nat oleh semua malaikat di
langit dan malaikat di bumi
GEGABAH DALAM BERFATWA.
Santri:
Pak kiyai bagaimana hukumnya kalau
orang memberikan fatwa tidak berdasarkan dalil bahkan mempermudah fatwanya
kepada orang awam seperti kita
Kiyai :
Anakku yang tersayang saya telah membaca kitab
“BUGHYATUL MUSTARSYIDIN” halaman 7 di sana telah di sebutkan
( مسئلة ي ش ) يحرم على المفتى النساهل على
الفتيا وسؤال من عرف بذالك اما لعدم التثبت والمسارعة في الجواب او لغرض فاسد
كتتبع الحيل ولو مكروهة والتمسك بالشبه للترخيص على من يرجو نفعه والتعسير على
ضدهٍ
Artinya:
Haram seorang Mufti
(Pemberi fatwa) mempermudah / gegabah dalam berfatwa dan haram pula bertanya
kepada orang yang di ketahui seperti itu, kemungkinan karena tidak adanya
kemampuan dalam menetapkan hokumnya dan terlalu cepat menjawab atau karena adanya tujuan jahat seperti mencari-cari rekayasa hukum sekalipun hukum
makruh, berpegang pada hukum Syubhat(memper haram memper halal ) untuk
meringankan kepada orang
yang di harapkan memberikan
manfaat dan mempersulit pada
lawannya.